RSS

Top Artikel Seliante's:

Cari Blog Ini

Gunung Leuser Sebagai Paru Dunia

Taman Nasional Gunung Leuser
Minggu, 9 Januari 2011. Posrted by: bangpun
 
Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 Hektar yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya,Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, KaroLangkat. Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,pariwisata, dan rekreasi.


Orang utan
Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; TN.Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo.

Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.
 
Fungsi TNGL
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu :
a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Luas TNGL
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektare yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa TN. Gunung Leuser terdiri dari gabungan:
          1.  Suaka Margasatwa Gunung Leuser               : 416.500 hektare
          2.  Suaka Margasatwa Kluet                            : 20.000 hektare
          3.  Suaka Margasatwa Langkat Barat                : 51.000 hektare
          4.  Suaka Margasatwa Langkat Selatan             : 82.985 hektare
          5.  Suaka Margasatwa Sekundur                       : 60.600 hektare
          6.  Suaka Margasatwa Kappi                            :142.800 hektare
          7.  Taman Wisata Gurah                                 : 9.200 hektare
    8. Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas  : 292.707 hektare

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007, Saat ini pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA)Departemen Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).

Salah satu Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang terkenal di dalam kawasan TNGL adalah Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera - Bukit Lawang di Kawasan Wisata Alam Bukit Lawang - Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sisi lain, taman nasional ini juga mendapat perhatian karena maraknya kasus penebangan pohon illegal di beberapa lokasi yang menyalahi reservasi lingkungan. Sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi yang curam dan struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor. Hal ini terbukti pada saat banjir bandang yang menghancurkan kawasan wisata alam Bukit Lawang beberapa tahun lalu.

Batasan TNGL
Hingga saat ini batasan TNGL belum jelas di kalangan masyarakat di bawah kaki gunung leuser. Belum adanya batas yang jelas antara hutan rakyat dgn TNGL serta realita pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestariannya khususnya di Aceh menyebabkan kebingungan masyarakat desa yang mana lebih dari 65% merupakan kawasan TNGL sehingga minat sektor perkebunan kehutanan masyarakat menurun padahal potensi bidang perkebunan kehutanan menjamin kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pinggir hutan tidak berdaya dalam pemanfaatan, pengelolan hasil hutan, malah cenderung untuk melakukan hal yang lebih gampang dengan menebang pohon dan menjualnya karna semakin tingginya harga kayu mesti bertentangan dengan aturan telah disyahkan pemerintah.

Masyarakat pinggir hutan Gunung Lueser sebenarnya sangat perlu mengetahui batasan ini, informasi dan penyuluhan sektor perkebunan kehutan dari dinas terkait sangat diperlukan sehingga kelestarian hutan tetap terjaga.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...